KAJIAN TEORITIS DAN TEOLOGIS TENTANG HUKUM TABUR TUAI (II KORINTUS 9:6-7) SEBAGAI LANDASAN PENGAJARAN KEPADA JEMAAT
DOI:
https://doi.org/10.62240/msj.v3i1.30Keywords:
Hukum Tabur Tuai, ketaatan Melakukan Firman Tuhan.Abstract
Hukum tabur tuai sering dipahami untuk mendapatkan kepuasan diri dalam hal materi atau untuk medapatkan materi jauh lebih banyak dari jumlah yang diberikan. Jika pemahaman seperti ini yang menjadi pendorong dalam hal memberi persembahan, maka akan muncul hati yang penuh ketamakan dan motivasi yang salah. Tetapi Hukum tabur tuai memiliki pemahaman tentang ketaatan, kasih dan melakukan Firman Allah. Jadi "memberi" persembahan untuk pekerjaan Tuhan adalah sebagai ungkapan syukur dan ketaatan karna Anugerah-Nya yang telah rela mati gantikan kita.




